Pemkab Bekasi Dorong Hubungan Industrial Harmonis dalam Musnik SPAMK FSPMI PT Aisin Indonesia
By Admin

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja
nusakini.com, Cikarang — Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan saat menghadiri Musyawarah Unit Kerja (Musnik) ke-10 PUK Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Aisin Indonesia di Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, Sabtu (16/5).
Dalam sambutannya, Asep menyebut forum musyawarah serikat pekerja tidak hanya menjadi agenda pergantian kepengurusan atau penyusunan program kerja, tetapi juga sarana memperkuat peran pekerja dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, hubungan industrial yang sehat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung keberlangsungan investasi dan kesejahteraan pekerja.
Kabupaten Bekasi, lanjutnya, merupakan salah satu kawasan industri nasional yang ditopang ribuan perusahaan dan jutaan tenaga kerja. Karena itu, iklim investasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja serta komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja.
Asep mengatakan serikat pekerja memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyampaikan rencana pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Satgas tersebut direncanakan menjadi wadah penguatan pengawasan, komunikasi, dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara terpadu.
Selain itu, Pemkab Bekasi mendorong pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR agar lebih berdampak bagi masyarakat dan keluarga pekerja.
Kegiatan Musnik ke-10 tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, jajaran FSPMI, KSPI, manajemen PT Aisin Indonesia, serta peserta musyawarah dari unsur pekerja dan pengurus serikat pekerja. (*)